Jabartren.id – BANDUNG – Haji Rokhmat Ardiyan (HRA), anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra sekaligus wakil dari Daerah Pemilihan Jawa Barat X dan anggota Komisi XII, memberikan pernyataan tegas terkait rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025.
HRA mengungkapkan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan sejak 2021. Saat itu, kebijakan ini diinisiasi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Panitia Kerja (Panja) RUU HPP yang diketuai Dolfie Othniel Frederic Palit, di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Kebijakan ini merupakan amanat undang-undang yang sudah disepakati sebelumnya. Presiden Prabowo hanya menjalankan aturan yang ada. Jika tidak dilaksanakan, pemerintah bisa dianggap melanggar hukum,” ujar Rokhmat, Senin (23/12/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah saat ini berusaha melindungi masyarakat kecil dengan membatasi penerapan PPN 12% hanya pada barang-barang mewah, seperti jet pribadi, mobil mewah, properti kelas atas, pendidikan internasional berbiaya tinggi, dan layanan rumah sakit eksklusif.
“Sementara itu, kebutuhan pokok seperti sembako, pendidikan, kesehatan, dan pupuk tetap dikenakan PPN 11%. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk berpihak kepada rakyat kecil,” jelas HRA.
Dalam kesempatan tersebut, Rokhmat juga mengkritik sikap PDIP yang dianggapnya tidak konsisten.
“Kita melihat ada drama politik dari PDIP yang berusaha melepaskan tanggung jawab atas kebijakan yang mereka buat. Ini adalah contoh buruk dalam pembelajaran politik bangsa. Saat ini seharusnya kita fokus membangun negara bersama, bukan saling menyalahkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rokhmat menegaskan bahwa pendapatan dari kenaikan PPN barang mewah ini akan dimanfaatkan untuk mensubsidi kebutuhan masyarakat kecil.
“Dana dari kebijakan ini akan dialokasikan untuk sektor-sektor vital seperti pertanian, kesehatan, energi, pendidikan, dan subsidi listrik 50% untuk daya tertentu,” ungkapnya.
HRA berharap masyarakat memahami konteks kebijakan ini dan mendukung langkah pemerintah untuk menciptakan ekonomi yang lebih merata dan berkeadilan.